Macam - Macam Kekuasaan Negara
Apa sebenernya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan mempunyai arti sebagai kemampuan seseorang mempengaruhi orang lainsupaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperhatikan.
kekuasaan pada sebuah negara itu dibagi menjadi 3 ;
Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.
Kekuasaan Eksekutif
kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melakukan undang-undang, termasuk untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mempertahaan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.






0 Comments