Macam - Macam Kekuasaan Negara


Apa sebenernya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan mempunyai arti sebagai kemampuan seseorang mempengaruhi orang lainsupaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperhatikan.

kekuasaan pada sebuah negara itu dibagi menjadi 3 ;

Kekuasaan Legislatif

Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.

Kekuasaan Eksekutif

kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melakukan undang-undang, termasuk untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan untuk mempertahaan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.